Pemerintah Cabut PP No 46/1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Pasar Modal

Fakhri Rezy, Jurnalis
Senin 08 Juli 2019 07:50 WIB
Bursa efek (Shutterstock)
Share :

Pasal 2 PP ini menyebutkan, Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal drundangkan, yaitu pada 25 Juni 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya