Susiwijono menambahkan Kebijakan tiket pesawat murah ini berlaku mulai Kamis 11 Juli 2019. Pasalnya dibutuhkan penyesuaian sistem 2-3 hari ke depan.
"Karena penyesuaian butuh 2-3 hari," ucapnya.
Baca Juga: Diskon 50%, Harga Tiket Pesawat Penerbangan Murah Turun Mulai 11 Juli
Ke depannya lanjut Susi, Kemenko Bidang Perekonomian, bersama Kementerian Perhubungan, dan Kementerian BUMN akan terus memantau pelaksanaan pemberian diskon tarif tersebut. Pemantauan ini, sambungnya, akan dilakukan secara berlanjut dan masa waktu yang ditentukan.
"Kemudian untuk mengawal, kita sepakat secara periodik dan rapat monitoring. Kita lakukan monitoring juga periodik evaluasi bersama melalui rapat atas kebijakan tersebut," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)