JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pertemuan dengan manajemen PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA), terkait kondisi perseroan yang berpotensi berada dalam posisi lalai atau default. Pertemuan dengar pendapat (hearing) tersebut berlangsung pada hari ini, Selasa (9/7/2019).
Seperti diketahui, perdagangan saham KIJA telah dihentikan sementara alias suspensi oleh pihak BEI, sejak perdagangan sesi II kemarin. Hal ini menyusul adanya potensi
Baca juga: Jababeka Terancam Gagal Bayar Utang
Pihak otoritas pasar modal itu melakukan suspensi sebab Jababeka dinilai memiliki risiko besar tak mampu membayarkan utangnya dalam bentuk notes pada waktu dekat.
"Hari ini kami hearing dengan Jababeka. Saya panggil direksi perseroan untuk bisa menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi," ujar Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Baca juga: Letak Strategis, Kota Jababeka Banyak Diserbu Ekspatriat Asing
Dia menyatakan, pihak otoritas pasar modal melakukan hearing tersebut sebagai tindak lanjut suspensi saham KIJA. Oleh sebab itu, BEI akan memberikan kesempatan untuk klarifikasi.
"Kan emang tugas bursa kalau ada sesuatu, kita panggil untuk klarifikasi, kita belum dapat informasi, informasinya material, jadi kita hentikan dulu (sahamnya)," ujarnya.
Baca juga: Kas Tak Cukup, Jababeka Akui Berpotensi Gagal Bayar Utang
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham alias supensi pada saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA).
Suspensi mulai dilakukan sejak perdagangan sesi II pada hari ini, Senin 8 Juli 2019.