Bangun Pusat Pelatihan, Diskon Pajak Baru Diberi pada Pelaku Usaha

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 10 Juli 2019 10:56 WIB
Foto: Menteri Kabinet Kerja Jokowi (Setkab)
Share :

JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution berharap pemberian insentif super deduction sebesar 200% bagi pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 dapat mendorong dunia usaha meningkatkan keahlian pekerjanya.

“Cakupan insentif super deduction ini diberikan kepada pengusaha atau pemberi kerja yang membangun workplace learning and training. Itu untuk mendorong dunia usaha atau pemberi kerja berperan dalam meningkatkan keahlian dan pengetahuan pekerja,” kata Darmin, dilansir dari laman Setkab, Rabu (10/7/2019).

Baca Juga: Insentif Besar-besaran untuk Vokasi Disambut Baik Sektor Industri

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada 25 Juni 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Dalam Pasal 29A PP ini disebutkan, kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang: a. merupakan industri padat karya; dan b. tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan atau fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60 % (enam puluh persen) dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Jokowi Beri Diskon Pajak hingga 300%, Baca Syaratnya di Sini

Sementara Pasal 29B PP ini menyebutkan, kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

Adapun kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, menurut PP ini, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya