Siapkan SDM
Menko Perekonomian Darmin Nasution berharap dengan adanya PP yang mengatur pemberian insentif super deduction sebesar 200% bagi pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi dan kebijakan insentif super deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan sebesar 300% itu dapat mendorong dunia usaha menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas.
“Dengan demikian, pelaku usaha dan pelaku industri diharapkan dapat terdorong meningkatkan peran dalam menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, berdaya saing, serta sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri,” ujar Darmin.
Insentif super deduction untuk kegiatan vokasi, menurut Menko Perekonomian, merupakan fasilitas Pajak Penghasilan dalam bentuk pengurangan Penghasilan Bruto sebanyak paling tinggi 200% dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan vokasi.
Sasarannya adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan vokasi, yaitu kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu.
“Kompetensi tertentu yang menjadi basis dari insentifsuper deduction ini merupakan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan dunia industri,” sambung Darmin Nasution.
Menurut Menko Perekonomian, pemberian insentif super deduction yang diatur dalam PP 45/2019 ini besarannya sama seperti di Thailand yaitu sebesar 200%, tetapi cakupan insentifnya lebih luas.
Adapun bentuk insentifnya adalah pengurangan pajak penghasilan (tax deduction) sampai dengan 200% dari biaya training yang dikeluarkan pada workplace learning and training.
Selain itu, ada pula pembebasan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk importasi peralatan dan mesin yang digunakan untuk tujuan training. Serta pengurangan biaya listrik dan air sebesar 2 (dua) kali dari biaya yang dikeluarkan pada workplace learning and training.
Kebijakan yang ditujukan guna meningkatkan penyerapan tenaga kerja Indonesia dan mengurangi tingkat pengangguran ini, lanjut Menko Perekonomian Darmin Nasution, merupakan hasil koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian/Lembaga terkait, khususnya Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(Feby Novalius)