Adapun dalam menentukan pihak yang akan memberikan asuransi ke Gedung Kemenkeu, pihaknya menetapkan beberapa syarat, yakni perusahaan sudah memiliki modal sendiri minimal Rp150 miliar, memiliki tingkat Risk Based Capital (RBC) minimal 120%, dan rasio likuiditas minimal 100%.
"Yang ditunjuk sebagai penerbit polis oleh konsorsium adalah Jasindo, sedangkan hal administrasi internal konsorsium dipegang oleh PT Reasuransi Maipark Indonesia," katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengungkapkan, seusai mengasuransikan gedung Kemenkeu pada tahun ini, Kemenkeu nantinya akan mengasuransikan seluruh gedung Kementerian Lembaga.
“Ada satu polis mencakup semua jenis risiko. Dari mulai kebanjiran, kebakaran, kejatuhan barang dari langit, longsor terutama risiko itu loh,” jelas Isa.
(Feby Novalius)