Sebelumnya, melansir Pengumumann Garuda dengan surat No. JKTCCS/PE/60145/19, disampaikan tentang larangan mendokumentasikan kegiatan di pesawat.
Menindaklanjuti arahan dari manajemen kepada seluruh awak kabin diinformasikan, tidak diperbolehkan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berupa foto ataupun video oleh awak kabin ataupun penumpang.
(Fakhri Rezy)