Perkuat Bisnis, BPJPH Bahas Penahapan Kewajiban Sertifikasi Halal

Fakhri Rezy, Jurnalis
Selasa 16 Juli 2019 20:17 WIB
Halal (Reuters)
Share :

Mastuki menjelaskan pelaksanaan tahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan dan minuman (mamin) akan dimulai dari 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024.

"Itu artinya, pemberlakuan mandatori halal bagi produk mamin adalah 5 tahun sejak Oktober 2019. Dengan demikian, diharapkan cukup waktu bagi pelaku usaha mamin untuk mempersiapkan atau mengajukan sertifikasi halal melalui BPJPH. Jadi, pelaku usaha tak perlu khawatir dengan pemberlakuan kewajiban ini,” tegasnya.

 Baca juga: Pemerintah Diminta Bentuk Badan Halal Setara Kementerian

Mastuki menambahkan, jenis produk selain mamin juga diberlakukan secara bertahap, bahkan ada yang 7 tahun, 10 tahun, dan 15 tahun. Namun demikian Mastuki mengingatkan agar pelaku usaha yang produknya sudah siap disertifikasi halal, sebaiknya segera mengajukan sertifikasi halal.

"Tak perlu menunggu lima atau tujuh tahun. Segera ajukan sertifikasi halal produk saat ini juga. Meskipun BPJPH belum menerima pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal ke LPPOM MUI. Sertifikat halal yang diterbitkan MUI akan tetap diakui dan berlaku sampai masa berlaku sertifikat halalnya habis tanpa harus disertifikasi ulang oleh BPJPH," pungkasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya