Perkuat Bisnis, BPJPH Bahas Penahapan Kewajiban Sertifikasi Halal

Fakhri Rezy, Jurnalis
Selasa 16 Juli 2019 20:17 WIB
Halal (Reuters)
Share :

BOGOR - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membahas penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang wajib bersertifikat. Pasalnya, hal ini sejalan dengan Undang-Undang nomor 33 tahun 2014.

Kepala BPJPH, Sukoso menyatakan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini sebagai realisasi UU tersebut tentang Jaminan Produk Halal yang menegaskan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. Kewajiban sertifikasi halal untuk seluruh produk itu akan dimulai 17 Oktober 2019.

 Baca juga: BPJPH Diharapkan Bawa Industri Halal Indonesia hingga Kancah Dunia

"Kewajiban sertifikasi halal akan dilakukan secara bertahap. Tujuannya memberikan kepastian dan kesempatan kepada pelaku usaha mempersiapkan proses sertifikasinya," terang Sukoso pada acara Internalisasi Bisnis Proses BPJPH di Bogor, Selasa (16/7/2019).

Sukoso menegaskan penahapan ini bukan berarti menunda pelaksanaan sertifikasi halal. Kebijakan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan kesiapan infrastruktur pelaksanaan jaminan produk halal (JPH) jelang 17 Oktober 2019. Selain itu, menurutnya, produk yang beredar merupakan kebutuhan primer dan dikonsumsi secara masif oleh masyarakat.

Baca juga: Menanti Gebrakan Baru Penerbit Sertifikat Halal

"Pengaturan penahapan ini rancangan dari BPJPH. Selanjutnya akan dimasukkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) yang sedang kami bahas, setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah 30 tahun berpengalaman melakukan sertifikasi halal," urainya.

Dihubungi terpisah Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi, Mastuki HS membenarkan bahwa BPJPH sedang melakukan pengaturan untuk memberikan tenggat waktu kewajiban bagi produk yang belum bersertifikat halal. Penahapan itu, menurutnya, berlaku bagi produk makanan dan minuman, kosmetika, obatan-obatan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya