Pemerintah Diminta Bentuk Badan Halal Setara Kementerian

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Rabu 10 Juli 2019 13:40 WIB
Halal (Reuters)
Share :

JAKARTA - Indonesia Halal Watch mendorong terbentuknya badan halal yang setingkat dengan kementerian, alias di bawah langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini untuk mendorong percepatan perkembangan industri halal di Indonesia.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah menyatakan, saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang telah dibentuk masih setingkat Eselon I di bawah Kementerian Agama. Posisinya terbatas untuk bisa mengeksekusi langsung setiap kebijakan dan program.

 Baca juga: Pemerintah Siap Bangun 4 Kawasan Industri Halal

"BPJPH sulit lakukan eksekusi atas program dan kebijakannya karena harus dapat persetujuan dari menteri. Ini memakan waktu karena birokrasinya," jelas dia dalam konferensi pers di Kantor Indonesia Halal Watch, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Padahal salah satu program yang perlu segera dieksekusi yakni mandatori semua produk di Indonesia harus diregistrasi kehalalannya, mulai 17 Oktober 2019 mendatang. Mandatori itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

 Baca juga: Menag: PP Jaminan Produk Halal Positif bagi Dunia Usaha

Di samping itu, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, juga telah terbit pada tanggal 3 Mei 2019.

"Masyarakat dan dunia usaha serta pegiat halal tengah menunggu bagaimana kewajiban sertifikasi halal dijalankan sesuai Undang-Undang," katanya.

 Baca juga: Gaya Hidup Halal Peluang Bisnis Menjanjikan di Pasar Global

Mandatori ini sangat mempengaruhi kepastian dunia usaha, sebab memerlukan waktu dan biaya dalam pengurusannya. Tapi hingga dengan tenggat waktu yang tinggal tiga bulan lagi untuk diimplementasikan, BPJPH belum juga menghasilkan satu pun auditor halal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya