Menag: PP Jaminan Produk Halal Positif bagi Dunia Usaha

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Rabu 22 Mei 2019 07:14 WIB
Ilustrasi: (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 31 tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Terbitnya PP ini merupakan mandat dari Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, terbitnya PP yang sudah lama dinantikan ini positif bagi penguatan dunia usaha. Menurut Menag, terbitnya PP 31 tahun 2019 akan memberikan kepastian informasi dan transparansi bagi para konsumen produk halal, sekaligus mendorong pertumbuhan pasar industri halal di Indonesia.

“Banyak pengusaha domestik dan asing yang khawatir dengan regulasi ini, tetapi setelah kami jelaskan isi PP dan implementasinya, mereka justru melihat PP ini akan berdampak positif bagi dunia usaha,” kata Menag dalam keterangannya, Rabu (22/5/2019).

“Jika diimplementasikan dengan baik, PP ini akan mendorong peran Indonesia sebagai pusat produk halal dunia,” tambahnya.

Baca Juga: Ekonomi Halal Siap Dorong Perekonomian Indonesia

Menag berharap kehadiran PP ini akan memperkuat aspek rantai nilai halal (halal value chain) sejumlah industri yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat muslim sebagaimana tertuang dalam masterplan pengembangan ekonomi syariah di Indonesia yang disusun Pemerintah Joko Widodo – Jusuf Kalla. Industri tersebut mencakup: makanan dan minuman halal, pariwisata halal, fesyen muslim, media dan rekreasi halal, farmasi dan kosmetik halal, serta energi terbarukan.

Dikatakan Menag, sejalan dengan pertumbuhan populasi Muslim, permintaan untuk komoditas halal terus meningkat. Data Global Islamic Economy Report 2018/2019 menyebutkan bahwa makanan dan minuman memegang saham terbesar di global halal industry. Nilainya USD 1,303 miliar.

“Makanan dan minuman halal diproyeksikan akan tumbuh mencapai USD 1,863 miliar pada tahun 2023. Ini tentu menjadi peluang bagi Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar dunia,” paparnya.

 

PP ini terdiri dari 10 Bab dengan 84 pasal. Selain Ketentuan Umum, Peralihan, dan Penutup, bab dalam PP ini mengatur tentang kerjasama BPJPH dalam penyelenggaraan JPH. Kerjasama itu bisa dilakukan dengan Kementerian dan Lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal, MUI, dan kerjasama internasional.

“Kerjasama BPJPH dengan MUI meliputi sertifikasi auditor halal, penetapan kehalalan produk, dan akreditasi lembaga pengawas halal,” terang Menag.

“Kerjasama internasional dapat berbentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan atau pengakuan sertifikasi halal,” sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya