Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tolak Pajak JHT dan Pesangon, Said Iqbal Tantang Purbaya Bertemu Langsung

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 06 Juli 2026 |15:17 WIB
Tolak Pajak JHT dan Pesangon, Said Iqbal Tantang Purbaya Bertemu Langsung
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menolak rencana pengenaan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT) dan pesangon. (Foto :Okezone.com/IMG)
A
A
A

JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menolak rencana pengenaan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT) dan pesangon buruh. Menurutnya, pesangon merupakan pendapatan terakhir buruh ketika kehilangan pekerjaan.

"Sikap dari KSP-PB menolak pajak JHT. Itu tabungan sosial. Masa negara tega orang nabung, keringatnya buruh, darahnya buruh, nabung kemudian dipotong pajak," kata Said saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

Adapun, rencana tarif pajak tersebut akan dibebankan kepada pekerja sebesar 5 persen yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta. Namun, menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, rencana ini tidak akan berdampak luas terhadap peserta JHT.

"Yang Rp50 juta ke atas 5 persen, di bawah Rp50 juta 0 persen. Kata Menteri Purbaya, yang Rp50 juta ke atas cuma di bawah 1 persen orang. Ya sudah kalau begitu, kalau cuma sedikit orang, hapusin saja semua," tuturnya.

Menurutnya, rencana kebijakan tersebut belum tepat diterapkan, mengingat kondisi ekonomi saat ini belum stabil.

"Kan kita dalam keadaan yang tidak terlalu baik-baik saja situasi ekonomi. Nanti kalau ekonomi sudah membaik, silakan baru diskusi lagi," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Said mengaku telah beberapa kali meminta bertemu dengan Purbaya selaku Penasihat Khusus Presiden untuk membahas persoalan tersebut. Namun, ia menyebut belum mendapat respons dari pihak Purbaya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement