Di satu sisi, program sertifikasi halal ini melibatkan banyak kementerian lainnya, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Keuangan untuk penetapan biaya sertfikasi.
"Kalau mau eksekusi program kan harus ada Senior Official Meeting, para menteri duduk bersama untuk membahas. Secara level etika birokrasi terbentur disitu. Jadi enggak mungkin rasanya BPJPH langsung memanggil Menkeu untuk duduk bahas tarif," jelas dia.
Baca juga: BI Andalkan Industri Halal Topang Pertumbuhan Ekonomi
Menurutnya, tak mungkin urusan yang besar soal industri halal ini hanya di kelola oleh badan di bawah Kementerian Agama. Hal ini yang mendorong perlunya Indonesia memiliki badan khusus halal yang berada langsung di bawah Presiden.
"Seperti ekonomi kreatif yang punya Bekraf (Badan Ekonomi Kreatif), badan yang setingkat kementerian, industri halal juga butuh itu," ungkapnya.
(Fakhri Rezy)