Jaga Populasi Penyu, 500 Ekor Tukik Dilepasliarkan

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Rabu 17 Juli 2019 13:35 WIB
Foto: 500 Ekor Tukik Dilepasliarkan (Ist)
Share :

JAKARTA - Kepala Balai Uji Standar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BUSKIPM) Woro Nur Endang Sariati tegaskan perlunya menjaga spesies yang dilindungi undang-undang.

 Baca Juga: Penyu Raksasa di Australia Tersesat ke Permukiman Bikin Heboh

Sebagai bentuk kepedulian akan kelestariannya, BUSKIPM mengadopsi tukik hijau sebanyak 500 ekor untuk dilepasliarkan di Taman Pesisir Penyu Pantai Pangumbahan Ujung Genteng Sukabumi.

"Ini sebagai upaya konservasi melestarikan kehidupan penyu secara alamiah yang merupakan biota laut penjaga keseimbangan ekosistem laut," kata Woro dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (17/7/2019).

 Baca Juga: Teknologi Satelit Dipakai untuk Lacak Penyu yang Terancam Punah

Menurut Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN), penyu dikategorikan sebagai satwa sangat terancam punah. Di Indonesia, penyu merupakan satwa yang dilindungi oleh UU No. 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem dan UU No. 31/2004 Tentang Perikanan.

Hingga saat ini, populasi penyu hijau (Chelonia mydas) kian menurun akibat dua jenis ancaman, yaitu:

1. Ancaman langsung, yaitu perburuan dan perdagangan untuk dikonsumsi telur dan dagingnya, diambil kerapasnya untuk dijadikan cinderamata (berupa gelang, cincin, bingkai kacamata, dan lain sebagainya); dan

2. Ancaman tidak langsung, yaitu tangkapan sampingan (bycatch).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya