Bisnis Tak Sehat, Grab Terancam Denda Rp25 Miliar

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 18 Juli 2019 14:05 WIB
Ilustrasi Pengemudi Grab (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menjadwalkan persidangan dugaan praktek binis tak sehat yang dilakukan Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) selaku mitra.

KPPU mengungkapkan adanya dugaan kuat terkait perlakuan diskriminatif Grab yang mengistimewakan mitra pengemudi dari TPI dibandingkan mitra individual.

Baca Juga: Ini Harapan Grab Indonesia di Pemerintahan Jokowi

"TPI akan masuk ke persidangan, akan disidang dalam waktu dekat. TPI itu yang menaungi beberapa driver di mana Grab drivernya ada yang di TPI dan ada mandiri, ini untuk roda empat. Grab melakukan diskriminasi terhadap driver mandiri dan ini termasuk kepada pelanggaran perusahaan tidak sehat. Para driver di TPI itu mendapat prioritas jadi tidak sehat dengan driver yang mandiri," kata Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih, dalam keterangannya, Kamis (18/7/2019).

Dia mengatakan, KPPU sudah menjadwalkan sidang perkara usaha persaingan tidak sehat terhadap Grab dan TPI. Sebab, keduanya diduga melakukan persekongkolan usaha yang merugikan driver (pengemudi) mandiri Grab roda empat (Grab car).

Baca Juga: Batalkan Order Saldo OVO Dipotong, BPKN: Grab Berpotensi Langgar Aturan

Dia menjelaskan, Majelis Komisi nantinya yang memutuskan apakah bersalah atau tidak bersalah berikut dengan besaran denda. Jika dinyatakan bersalah, dendanya maksimal Rp25 miliar.

"Langkah KPPU akan menyidang dan memanggil semua pihak. Selain itu menjadi kewenangan majelis yang menyidangkan. Apakah memutuskan bersalah atau tidak bersalah berikut dengan besaran dendanya. Kalau memang itu bersalah, maksimum Rp25 miliar," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya