Alasan Pengusaha Hutan Minta RUU Pertanahan Ditunda

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Kamis 18 Juli 2019 18:33 WIB
Ilustrasi: Foto Pixabay
Share :

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) meminta pemerintah dan DPR RI menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. RUU ini memang rencananya akan disahkan pada September mendatang, setelah masuk dalam Prolegnas DPR RI periode 2014-2019.

Ketua Umum APHI Indroyono Soesilo menyatakan, pengesahan RUU tersebut tak perlu terburu-buru meski jabatan DPR periode 2014-2019 akan segera berakhir. Sebab, pemerintahan masih belanjut dengan kepemimpinan yang sama yakni oleh Presiden Joko Widodo.

 Baca Juga: Tunda Pengesahan RUU Pertanahan, DPR Minta Masukan dari Kementerian ESDM dan PUPR

Menurutnya, ada yang perlu disempurnakan dari rancangan tersebut, sehingga tak perlu dikebut untuk disahkan.

"Enggak usah terburu-buru. Kalau dibuat dengan teruru-buru karena akhir periode parlemen, maka kalau enggak pas nanti susah, harus amandemen dan sebagainya. Kalau memang belum siap, ditunda saja," katanya di Gedung Mandala Wanabakti, Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto menambahkan, RUU tersebut dinilai terdapat ketidaksinkronan, ketidakpastian usaha, dan ekonomi biaya tinggi akibat tumpang tindih kewenangan dalam proses pendaftaran tanah.

Menurutnya, penyusunan RUU Pertanahan bertujuan untuk menyempurnakan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang lex generalis (bersifat umum), sehingga harusnya tetap mengacu pada TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

 Baca Juga: Pengusaha Minta Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Pertanahan

Maka, dia menilai, RUU Pertanahan mestinya fokus pada keagrariaan dan tanah, sementara untuk pengelolaan sumber daya alam, termasuk hutan, tetap dikelola lex specialis (bersifat khusus) sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagai undang-undnag sektor.

"Artinya, terkait kawasan hutan, yang tidak sekedar mengatur tanah, tetapi juga ekosistem hutan (flora dan fauna), pengelolaannya berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya