Menurutnya. ada beberapa pasal dalam RUU Pertanahan yang menyinggung kawasan hutan, padahal hal itu sudah diatur UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan secara yuridis substansi UU Kehutanan juga telah diperkuat dengan TAP MPR No. IX/MPR/2001.
"Pelaku usaha diminta melakukan proses penataan batas, yang nota bene sudah diatur di UU Nomor 41 Tahun 1999," kata dia.
Dia menyebut, ada empat pasal yang menimbulkan ketidakkonsistenan dan membingungkan dalam RUU Pertanahan. Bahkan, pengertian batasan 'kawasan' tak disinggung di dalamnya.
"Penyebutan kawasan-kawasan di dalam Pasal 63, 64, 65 dan 66 di RUU Pertanahan ini menimbulkan ketidakkonsistenan dan kebingungan, karena sejak pasal-pasal sebelumnya, bahkan di pengertian, sama sekali tidak disinggung batasan kawasan," jelas dia.
Oleh sebab itu, perlu diperjelas soal batasan kawasan, jika itu terkait dengan kawasan hutan. "Jadi kasih masih terjadi ketidaksinkronan tersebut, diusulkan supaya RUU Pertanahan ditunda dulu," kata dia.
(Dani Jumadil Akhir)