JAKARTA - Dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang bersih sesuai dengan prinsip good corporate governance, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mendukung penuh imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar BUMN maupun swasta berkomitmen mencegah terjadinya penyimpangan.
Hal tersebut dibuktikan perseroan yang selalu taat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK dengan tepat waktu.
Director of Human Capital Management & System Development Waskita Karya mengatakan, perseroan menjadi salah satu perusahaan BUMN yang paling taat dalam menyerahkan LHKPN baik dari segi jumlah peserta maupun ketepatan melaporkan.
"Waskita Karya sebagai salah satu perusahaan BUMN yang paling taat melaporkan LHKPN. Mulai dari level direksi hingga kepala proyek (BoD-3) yang keseluruhan nya berjumlah hingga 306 personil, dimana dalam penyampaian LHKPN tahun 2018 untuk seluruh personil tersebut PT Waskita Karya (Persero) Tbk juga mencapai target 100% tepat waktu. Ini jadi bukti nyata bahwa kami terus berupaya mendukung budaya anti korupsi.” ujarnya seperti dikutip dari Harian Neraca, Jumat (19/7/2019).
Hal tersebut tak lepas dari pengamatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 1 April lalu, KPK mengapreasiasi 215 institusi yang memiliki tingkat kepatuhan hingga 100% dalam penyerahan LHKPN, dimana salah satunya adalah Waskita Karya yang dinilai patuh melaporkan harta kekayaan pejabatnya sebelum tenggat waktu yang ditentukan KPK, yakni 31 Maret 2019.
Perlu diketahui, instansi yang memiliki tingkat kepatuhan LHKPN sempurna tersebut terdiri dari 13 lembaga setingkat kementerian; 65 lembaga DPRD tingkat kabupaten dan kota; 90 pemerintah provinsi, kabupaten dan kota; serta 47 Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah. Adapun Waskita Karya masuk sebagai lembaga dengan tingkat pelaporan LHKPN tertinggi, untuk kategori BUMN.