4 Batu Sandungan Garuda Indonesia, Ini Sederet Fakta yang Melilitnya

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Minggu 21 Juli 2019 08:15 WIB
Pesawat Garuda Indonesia (Foto:Okezone)
Share :

JAKARTA - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia mengalami banyak polemik dalam beberapa waktu terakhir. Di mulai dari permasalahan laporan keuangan yang berujung pada pemberian sanksi, rangkap jabatan oleh I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara, hingga yang teranyar soal menu makanan kelas bisnis dengan secarik kertas dan tulisan tangan.

Persoalan menu makanan itu pun berawal dari unggahan YouTuber Rius Vernandes pada media sosialnya. Hal ini pun sempat berbuntut panjang ke laporan polisi.

Di mana Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) mewakili Garuda Indonesia melaporkan Rius kepada Polres Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, terkait penecamaran nama baik.

Dengan sejumlah persoalan itu, maka tak aneh bila perusahaan BUMN ini menjadi sorotan masyarakat saat ini. Berikut sejumlah persoalan yang dihadapi Garuda Indoneisa, seperti yang dirangkum Okezone.

1. Laporan keuangan bermasalah, Garuda Indonesia kena denda Rp1,25 miliar

Garuda Indonesia harus membayar denda sebesar Rp1,25 miliar terkait penyajian laporan keuangan yang bermasalahah.

Sanksi diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupa pengenaan denda mencapai Rp1 miliar, karena penyajian laporan keuangan tahun 2018 yang bermasalah.

Selain itu, laporan keuangan kuartal I 2019 juga dikenakan sanksi oleh pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) berupa denda sebesar Rp250 juta. Meski demikian, persoalan ini masih berkesinambungan dengan laporan keuangan tahun 2018.

Baca Juga: Hotman Paris Jadi 'Aktor' Perdamaian Garuda vs Youtuber Rius Vernandes

Di mana piutang dari PT Mahata Aero Teknologi yang dalam laporan keuangan 2018 diakui sebagai initual recognation atau pengakuan awal, sehingga dicatatkan dalam pendapatan. Maka seharusnya pendapatan itu tercermin dalam laporan keuangan per Maret 2019.

Namun, jumlah piutang tersebut pada kuartal I 2019 tetap sama seperti pada tahun 2018, yakni senilai USD233,13 juta atau setara Rp3,2 triliun (kurs Rp14.000 per USD). Dengan demikian, memang belum ada pembayaran yang dilakukan.

2. Rangkap Jabatan Dirut Garuda

Direktur Utama Garuda Indonesia Air Askhara merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Sriwijaya Air. Hal ini yang membuatnya diperiksa oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Tak hanya Ari, Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah, dan Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahtjo, juga diperiksa oleh KPPU karena rangkap jabatan sebagai Komisaris Sriwijaya Air.

Pada akhirnya ketiga direksi Garuda Indonesia tersebut, mengambil langkah mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Sriwijaya Air. Mereka secara resmi telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan mereka pada maskapai tersebut per 2 Juli 2019.

“Kami menghormati proses pemeriksaan yang saat ini tengah dilaksanakan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) serta akan patuh dan terbuka terhadap hasil rekomendasi yang disampaikan oleh KPPU,” ujar Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan, Selasa (2/7/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya