Untuk diketahui, avtur terus menjadi pembahasan sebab menjadi salah satu komponen dari penyusunan harga tiket pesawat. Di mana harga avtur di Indonesia memang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.
Kemenketerian Keuangan (Kemenkeu) awalnya membuka untuk mengkaji penghapusan PPN tersebut, namun hasilnya PPN tetap dikenakan. Hal ini dikarenakan, dalam kajian tersebut, sejumlah negara lainnya juga melakukan pungutan PPN avtur dengan nilai yang tak jauh berbeda dengan Indonesia.
Di mana Malaysia, Filipina, dan Vietnam yang juga mengenakan PPN untuk avtu sebesar 10%. Sementara Thailand, mengenakan cukai sebesar 4 bath atau sekitar Rp1.900 per liter, lebih tinggi dari Indonesia.
(Fakhri Rezy)