BPKN Soroti Kasus Dugaan Monopoli OVO dan Saldo Nasabah Bank Mandiri Eror

, Jurnalis
Senin 22 Juli 2019 11:53 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

Oleh sebab itu, alasan pembayaran merupakan bagian dari ekosistem platform digital. menurut Guntur, tidak bisa dibenarkan. Dia mengingatkan konsumen harus memiliki ruang untuk memilih penyedia jasa, karena pusat perbelanjaan merupakan tempat yang terbuka untuk umum dan bukan tempat yang hanya boleh didatangi pihak terbatas. ”Pusat perbelanjaan itu jatuhnya publik,” kata Guntur.

Bukan hanya itu, sekali pun Lippo dan OVO terafiliasi, memberikan kewenangan kepada OVO saja untuk mengelola metode pembayaran di lahan parkir pusat perbelanjaan milik Lippo juga seharusnya tidak diperbolehkan. Pasalnya, hal itu menutup peluang terhadap pelaku lain yang memiliki layanan dan kemampuan seperti OVO.

KPPU, saat ini, masih melakukan penelitian lebih lanjut, mulai dari latar belakang sampai praktik yang terjadi melibatkan OVO di pusat perbelanjaan milik Lippo. “Setelah ini baru meningkat ke penyelidikan,” ucap Guntur.

Hal senada diungkapkan Pengamat Transportasi dan Kebijakan Publik Universitas Trisakti Yayat Supriatna. Dia berkesimpulan praktik monopoli dalam metode pembayaran pada jaringan perusahaan terafiliasi itu, membuka tabir bahaya monopoli di masa mendatang.

“Dimulai dari aksi jor-joran promo di layanan transportasi yang terafiliasi dengan OVO, itu hanya permukaan. Di balik itu, terjadi gurita paymen gateway yang disokong modal besar, seperti OVO. Memaksa seluruh konsumen menggunakan cara pembayaran tunggal, lama kelamaan pesaing mati, konsumen pun semakin ketergantungan,” ujar Yayat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya