JAKARTA - Komisi VI DPR telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN dan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Rapat tersebut membahas mengenai kinerja keuangan dan pembayaran tunggakan klaim nasabah pemegang polis bancassurance.
Baca Juga: DPR-BUMN dan Jiwasraya Gelar Rapat Tertutup, Ada Apa?
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijana mengatakan bahwa pada rapat kali ini Jiwasraya sedang berupaya bisa bangkit bisnisnya. Karena, permasalahannya terjadi sejak 2008 sampai 2018.
"Pada rapat tadi, Direksi Jiwasraya bersama Kementerian BUMN sedang berusaha untuk bisa bangkit lagi. Seperti langkah-langkah upaya yang dilakukan yang telah dilakukan oleh jiwasraya," ujar dia di Gedung DPR Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Baca Juga: Bos OJK: Jiwasraya Harus Segera Restrukturisasi
Namun, lanjut dia, Komisi VI masih melihat perlu dibuat bisnis plan yang lebih membumi, yang bisa direalisasikan, Sehingga bisa betul-betul bisnis jiwasraya ini bisa berkelanjutan. "Sebab menyangkut orang banyak," tutur dia.
Dia menuturkan untuk peran OJK, pihaknya akan mengagendakan masa sidang tepat 24 Agustus 2019 untuk mengundang lagi Direksi Jiwasraya.
"Agar presentasikan detail bisnisnya yang sebaik-baiknya bisa mengatasi permasalahan yang ada," katanya.
Dia menambahkan, Komisi VI DPR RI akan memanggil direksi lama Jiwasraya guna dimintai pertanggungjawaban terkait masalah yang saat ini menimpa perseroan.
"Mungkin ada yang salah dengan peletakan portofolio. Kita juga ingin mendengar dari direksi dan komisaris (yang bertugas sejak 2008 hingga 2018)," kata dia.
(Dani Jumadil Akhir)