Dharmawan mengatakan, peristiwa itu bermula pada tanggal 12 Juli 2019 lalu tepatnya pada pukul 01.30 WIB. Saat itu, ketika akan melakukan kegiatan korporasi muncul gelembung gas di anjungan YYA-1 yang terletak di wilayah PHE ONWJ.
Melihat kejadian itu, pada 14 Juli sekitar pukul 22.40 WIB seluruh pekerja yang di seluruh anjungan dari sekitar area tersebut dievakuasi ke tempat yang aman. Di hari selanjutnya, PHE ONWJ menyatakan keadaan darurat dengan mengirim surat kepada SKK Migas dan Kementerian ESDM.
Lalu ada 16 Juli mulai terlihat ceceran lapisan minyak di permukaan laut sekitar di samping gelembung yang masih terus terjadi. Dan pada 18 Juli, lapisan minyak mencapai pantai barat. Di mana jarak anjungan dengan garis pantai Karawang berada pada 2 kilometer.
(Feby Novalius)