JAKARTA - Grab Indonesia terancam kena denda Rp25 miliar imbas dugaan praktek bisnis yang tidak sehat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menjadwalkan persidangan Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) selaku mitra.
KPPU mengungkapkan adanya dugaan kuat terkait perlakuan diskriminatif Grab yang mengistimewakan mitra pengemudi dari TPI dibandingkan mitra individual.
Baca Juga: Bisnis Tak Sehat, Grab Terancam Denda Rp25 Miliar
Berikut fakta-fakta menariknya seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Senin (29/7/2019):
1. KPPU Akan Gelar Sidang
Teknologi Pengangkutan Indonesia akan masuk ke persidangan, akan disidang dalam waktu dekat. TPI itu yang menaungi beberapa driver di mana Grab drivernya ada yang di TPI dan ada mandiri, ini untuk roda empat.
"Grab melakukan diskriminasi terhadap driver mandiri dan ini termasuk kepada pelanggaran perusahaan tidak sehat. Para driver di TPI itu mendapat prioritas jadi tidak sehat dengan driver yang mandiri," kata Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih.
Baca Juga: Tanggapan Grab soal Denda Rp25 Miliar karena Bisnis Tak Sehat
2. Grab Terancam Denda Rp25 Miliar
Majelis Komisi nantinya yang memutuskan apakah bersalah atau tidak bersalah berikut dengan besaran denda. Jika dinyatakan bersalah, dendanya maksimal Rp25 miliar.