Enam Rumpon Nelayan Filipina Ditertibkan Kapal Pengawas Perikanan

Fakhri Rezy, Jurnalis
Rabu 31 Juli 2019 13:57 WIB
KKP pasang rumpon (KKP)
Share :

 Baca juga: Menteri Susi: Jaga Tanah di Pulo Dua Jangan Sampai Terjual ke Asing

Selanjutnya, KP. Hiu 15 yang dinakhodai Capt. Aldi Firmansyah menarik rumpon-rumpon tersebut dan diserahkan ke Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara.

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya