Baca juga: Menteri Susi: Jaga Tanah di Pulo Dua Jangan Sampai Terjual ke Asing
Selanjutnya, KP. Hiu 15 yang dinakhodai Capt. Aldi Firmansyah menarik rumpon-rumpon tersebut dan diserahkan ke Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).
(Fakhri Rezy)