JAKARTA - Sebanyak 6 (enam) alat bantu penangkapan ikan “rumpon” yang diduga kuat milik nelayan Filipina ditertibkan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 15 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Selasa (30/7).
Hal ini menambah deretan rumpon nelayan Filipina yang telah ditertibkan oleh KKP. Sejak Januari hingga 31 Juli 2019, sebanyak 82 rumpon ilegal milik nelayan Filipina telah ditertibkan. Selain itu, terdapat 5 (lima) rumpon ilegal milik nelayan Malaysia yang juga ditertibkan pada tahun 2019.
Baca juga: Kenalkan, Ini Ikan Napoleon dengan Panjang 2 Meter Harganya Rp1,4 Juta/Kg
“Penertiban 6 (enam) rumpon nelayan Filipina berlangsung di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi, yang berbatasan dengan perairan Filipina,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Agus Suherman.
 
Agus menambahkan, rumpon-rumpon tersebut dipasang di perairan Indonesia sekitar 1-4 mil laut di dalam Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI). Hal ini sangat merugikan nelayan Indonesia karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan kemudian ditangkap oleh nelayan Filipina.