JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkenalkan ikan Napoleon. Di mana ikan tersebut mempunyai harga mahal.
Baca Juga: Menteri Susi: Jaga Tanah di Pulo Dua Jangan Sampai Terjual ke Asing
Seperti dilansir dari Instagram KKP, Minggu (28/7/2018), ikan Napoleon memiliki ukuran besar dengan panjang sampai 2 meter dan berat 190 kg. Dan ikan napolean, merupakan ikan yang dilindungi ole KKP dengan mengeluarkan Kepmen KP no.37 tahun 2013 tentang status ikan Napoleon.
Ikan Napoleon memiliki nilai jual yang tinggi. Di mana satu kg ikan Napoleon yang masih hidup bisa capai USD100 atau setara Rp1,4 juta dengan kurs Rp14.000 pee USD.