JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut revisi aturan tax holiday beberapa waktu lalu langsung berdampak pada investasi yang masuk ke Indonesia. Sejak revisi aturan ini berlaku, sudah ada 31 wajib pajak badan yang mendapatkan fasilitas libur bayar pajak alias tax holiday.
Asal tahu saja, aturan mengenai tax holiday tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 telah menaikkan jumlah industri pionir penerima fasilitas ini dari sembilan menjadi 18 industri.
Baca Juga: Mulai 2020, Lapor SPT Bulanan Cukup Sekali
Dalam peraturan terbaru ada perluasan cakupan usaha yang bisa menerima fasilitas tax holiday . Selain itu, ada juga penyederhanaan proses pengajuan tax holiday lewat sistem perizinan Online Single Submission (OSS).
Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak, aturan terbaru juga memperkenalkan skema pengaturan mini tax holiday. Adapun penerimanya adalah industri dengan persyaratan tertentu yang mempunyai nilai investasi minimal Rp100 miliar.
Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Kementerian Keuangan Yunirwansyah mengatakan, beberapa investor yang mendapatkan fasilitas bebas bayar pajak ini mayoritas merupakan investor baru. Namun ada juga beberapa investor yang mendapatkan fasilitas tersebut karena melakukan perluasan investasi.
Dari 31 itu, 29 merupakan penanaman modal baru dan dua perluasan usaha," katanya, dalam temu media di Bali, Kamis (1/8/2019).
Baca Juga: Fakta di Balik Pelaporan SPT, Nomor 4 Jadi Pelajaran
Menurutnya dari jumlah tersebut 10 wajib pajak mendapatkan insentif tersebut pada 2018. Sementara 21 Wajib Pajak sisanya memperoleh fasilitas ini hingga pertengahan 2019.
"Tax holiday ini memberikan rencana investasi sebesar Rp354,7 triliun yang terdiri dari rencana 2018 sebesar Rp208,5 triliun dan 2019 sebesar Rp146,2 triliun," jelasnya.