JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyarankan kepada Badan Usaha, pemerintah daerah dan masyarakat untuk mulai memanfaatkan atap bangunan dan gedung yang mereka miliki dengan memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rooftop (atap).
Menurut Jonan, menggunakan PLTS bukan hanya sekedar untuk menghemat biaya tenaga listrik yang harus mereka bayar, namun juga ini menunjukkan kepedulian kita terhadap lingkungan. Kementerian ESDM yang telah memasang PLTS Rooftop di seluruh gedungnya akan diikuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Baca Juga: Tiga PLTS Siap Perkuat Sistem Kelistrikan Lombok
Pemasangan PLTS Rooftop di seluruh gedung milik Pemprov ini diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai bertemu dengan Menteri ESDM, Ignasius Jonan di Balaikota, Jumat 2 Agustus 2019 Pemasangan PLTS Rooftop ini diperkirakan Anies akan selesai pada tahun 2022 mendatang.
"Pemerintah DKI Jakarta sudah dan akan terus melakukan langkah-langkah untuk mengalihkan penggunaan energi fosil ke energi terbarukan. Untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, Pemerintah DKI Jakarta akan memasang solar panel di gedung-gedung Pemerintah Daerah, gedung sekolah, gedung olahraga dan fasilitas kesehatan, itu kita akan perbanyak penggunaan solar panel," ujar Anies seperti dikutip siaran pers Kementerian ESDM, Jakarta, Sabtu (3/8/2019)
Baca Juga: Menteri Jonan Minta Gedung Pakai PLTS Rooftop
Sementara, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM FX Sutijastoto mengungkapkan, Menteri ESDM telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK), agar memanfaatkan atap gedung-gedung perkantorannya, baik di pusat maupun daerah untuk dipasangi PLTS Rooftop.
"Ibu Menteri Keuangan dan Ibu Menteri KLHK sudah setuju dan akan menyiapkannya. Dari dua Kementerian ini diperkirakan akan dihasilkan listrik sekitar 100 megawatt (mw). Pemerintah DKI Jakarta sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengendalian Kualitas Udara Jakarta dan memerintahkan semua gedung milik Pemerintah Daerah akan dipasangi PLTS Rooftop," ujar Sutijastoto.