PNS Kerja di Rumah, Pengusaha: Sah-Sah Saja

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 09 Agustus 2019 19:26 WIB
Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil/PNS (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemanpan-RB) membuka wacana agar pegawai negeri sipil (PNS) bisa bekerja di rumah. Namun, usulan itu masih dalam pembahasan awal sehingga belum bisa diprediksi kapan terealisasi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani mengatakan, usulan tersebut bisa saja dilakukan. Apalagi dengan adanya kemajuan teknologi yang membuat pekerjaan bisa di kerjakan di mana saja.

"Ini kan impact dari teknologi yang begitu besar. Melihat itu hal yang sah-sah saja. Yang penting bagaimana output dan result-nya lebih baik," ujarnya saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Baca Juga: Wacana PNS Kerja di Rumah, Menko Darmin: Perlu Waktu

Menurut Rosan, hal terpenting yang harus diperhatikan adalah bagaimana produktivitas dari pegawai bisa terjaga. Jangan sampai dengan adanya kebijakan ini membuat produktivitas pegawai justru menurun.

"Buat saya mau kerja di mana saja yang penting produktivitasnya. Kalau tinggi kenapa enggak? Kalau duduk di kantor tapi outputnya lebih rendah dibanding dia duduk di rumah tetapi dengan peralatan canggih, kenapa enggak?” jelasnya.

Rosan melanjutkan, selain produktivitas, tansparansi juga perlu diperhatikan. Sebab, keterbukaan digital sudah berkembang sangat luar biasa dan Indonesia perlu terbuka dengan pemikiran baru.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya