“Kita harus terbuka dengan perubahan yang lebih baik. Itu bisa dibilang tidak lazim kedengarannya. Biarkan dilakukan assessment komprehensif, baru kita diskusikan, dilempar ke publik, sosialisasikan," kata Rosan.
Baca Juga: Kemenpan RB Wacanakan PNS Bisa Kerja di Rumah
Asal tahu saja, ide awal PNS bisa kerja di rumah merupakan hasil kajian dan interaksi dengan berbagai kalangan terkait. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebelumnya juga mengusulkan agar jam kerja PNS lebih fleksibel.
Dengan demikian, PNS tidak perlu dijadwalkan masuk kerja pukul 07.30. Adapun jam fleksibel yang dimaksud, PNS tetap memiliki rata-rata jam kerja yang sama, yakni 8 jam. PNS hanya perlu menyesuaikan jam masuk mereka dengan jam kepulangannya, dengan rentang waktu 8 jam.
(Rani Hardjanti)