PNS Tak Lagi Ngantor, Pelayanan Tutup?

Delia Citra, Jurnalis
Sabtu 10 Agustus 2019 06:15 WIB
Ilustrasi PNS (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) rencananya akan bisa bekerja di rumah. Namun, kabar tersebut belum bisa dipastikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) karena masih dalam tahap wacana.

Menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan ada beberapa syarat yang harus dilakukan sebelum rencana tersebut diterapkan. Beberapa syarat yang harus diterapkan yaitu mulai dari kesiapan infrastruktur virtual office, kejelasan SOP dan beban kerja, penetapan target kerja dan kinerja.

”Namun, beberapa jenis pekerjaan yang bersifat layanan dasar (misalnya kesehatan dan pendidikan) tetap membutuhkan kehadiran fisik ASN untuk melayani," kata dia.

Tetapi ini hanya masih dalam wacana saja, dan belom bisa diterapkan karena masih perlu membutuhkan pemikiran yang luas, dan masih harus dibahas lebih lanjut dan matang oleh instansi yang terkait.

Baca Selengkapnya: PNS Bisa Kerja dari Rumah, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya