Jaga Ekosistem, Penanganan Tumpahan Minyak Jangan Berlarut-larut

, Jurnalis
Minggu 11 Agustus 2019 18:12 WIB
Foto: Dok. Pertamina
Share :

JAKARTA- Pakar hukum lingkungan hidup Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Dermawati Sihite mengajak masyarakat berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

Sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 70 UU tersebut, bahwa partisipasi masyarakat dibutuhkan dalam proses perlindungan dan pencegahan bencana, terutama untuk kesiapsiagaan, baik terkait tumpahan minyak atau kebakaran.

"Masyarakat perlu didorong agar berpartisipasi aktif,” kata Dermawati.

Baca Juga: Tumpahan Minyak Pertamina, Gubernur Jabar Minta Kompensasi

Terkait hal itu, masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berperan aktif dan perlindungan lingkungan sehingga perlindungan lingkungan merupakan tanggung jawab setiap orang.

Untuk itu perempuan yang akrab disapa Ema ini setuju dengan upaya Pertamina dalam memberdayakan masyarakat dan nelayan di Karawang pasca insiden tumpahan minyak di perairan Karawang.

Apalagi, karena dalam insiden tercecernya oil spill terdapat konteks pencemaran lingkungan yang sudah sangat mendesak.

Baca Juga: Apa Kabar Penanganan Tumpahan Minyak di Karawang?

“Ini mendesak karena pencemarannya bisa berpengaruh pada ekosistem laut. Dengan semakin cepat dilokalisir maka semakin bagus. Jika dibiarkan berlaut-larut maka dampaknya terhadap lingkungan juga semakin besar,” katanya.

Perusahaan migas tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, misalnya akan lebih bagus jika Pertamina juga melakukan pembinaan kepada masyarakat sekitar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya