Tahun Depan, PNS dan Pensiunan Dapat Gaji ke-13 dan THR

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 16 Agustus 2019 14:58 WIB
Foto: Jokowi saat Pidato Nota Keuangan (Okezone)
Share :

“Mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada melalui pemberian gaji dan pensiun ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR),” jelasnya.

 Baca Juga: RAPBN 2020: Belanja Negara Rp2.528 Triliun, Defisit Anggaran Sebesar 1,76%

Jokowi menambahkan, pada tahun ini selain PNS, para pensiuannnya juga akan mendapatkan rejeki nomplok. Pasalnya pemerintah akan menyiapkan reformasi untuk pensiunan PNS.

“Pemerintah juga menyiapkan reformasi skema program pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk aparatur negara,” ucapnya.

 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya