JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyebut sudah ada tiga bank yang mengajukan izin kerja sama pembayaran dengan menggunakan platform pembayaran asal China, yakni Alipay dan WeChat.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Filianingsih Hendarta mengatakan bahwa BI masih mengkaji izin kerja sama ketiga bank tersebut, dengan menunggu penyempurnaan sistem masing-masing platform.
"Jadi, masih akan ada tahapan lagi ke depannya bagi ketiga bank itu. Kalau WeChat dan Alipay masuk artinya mereka siap menyesuaikan dengan QR Code Indonesian Standard atau QRIS," ujar dia di Gedung Bank Indonesia Jakarta, Sabtu (17/8/2019).
Baca Juga: Merdeka, BI Luncurkan Standar QR Code Indonesia
Nantinya, jika permohonan izin itu dikabulkan, WeChat serta Alipay harus menyesuaikan bisnis dan operasional layanan uang elektronik mereka dengan peraturan BI terutama terkait prinsip interoperabilitas dan interkoneksi.
Misalnya, layanan Kode QR di Wechat dan Alipay harus sesuai degan standar nasional Kode QR (Quick Response Code Indonesia Standard/QRIS), sehingga nantinya, seluruh PJSP dan juga sektor usaha (merchant) hanya menggunakan satu alat pindai Kode QR yang berstandar QRIS.
"Wechat dan Alipay harus bersedia melakukan penyesuaian sehingga rekening mereka bisa dibaca oleh QRIS," katanya.
Baca Juga: Standarisasi QR Code Diterapkan Semester II-2019
Menurut dia, penerapan QRIS tersebut bakal diterapkan dalam tiga tahap. Pertama, penggunaan QRIS akan difokuskan pada transaksi yang ada di domestik. Lalu, tahap kedua, BI bakal melaksanakan pilot project untuk transaksi atau pembayaran in bound.
"Jadi, kita menarik kesetaraan asing, ketika menggunakan QRIS, maka WeChat dan Alipay bersedia melakukan penyesuaian sehingga account mereka bisa dibaca oleh QRIS," ungkap dia.
Kemudian, lanjut dia BI bakal melaksanakan out bond. Hal ini berarti turis Indonesia yang pergi ke luar negeri bisa menggunakan QRIS untuk bertransaksi.
"Kami (BI), akan mengajukan kerja sama antar pemerintah dan bank sentral dengan bank sentral luar negeri," kata dia.