JAKARTA - Pemerintah akan tetap memperhatikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun anggaran 2020. Seperti akan tetap memberikan gaji ke-13 dan THR bagi pegawai negeri sipil (PNS).
"Untuk pemberian THR akan diberikan pemerintah sesuai dengan jatuhnya Hari Raya Idul Fitri pada tahun depan," kata Direktur Jenderal Anggaran Askolani di Kompleks DPR Jakarta, Senin (19/8/2019).
Baca Juga: Gaji PNS Tak Naik Tahun Depan, BKN: Harus Diterima
Dia menuturkan, pihaknya akan melihat aturannya terlebih dahulu. Apakah harus mengubah dari yang sudah ada saat ini atau akan tetap digunakan untuk pencairan 2020. Dan bila harus membuat aturan baru, pemerintah akan mulai menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP-nya) pada awal tahun depan.