Sebagai informasi, NHM berkewajiban untuk mendivestasikan saham mayoritasnnya kepada perusahaan nasional. Pasalnya ini merupakan salah satu kewajiban yang tertuang dalam izin kontrak karya yang diberikan pemerintah kepada perusahaan tambang tersebut.
NHM diberikan waktu sekitar dua tahun sejak ditandatanganinya kontrak karya pada tahun 2018 lalu. Artinya, pada tahun 202 mendatang, NHM sudah harus menjual minimal 51% saham kepemilkannnya kepada perusahaan dalam negeri.
Sebenarnnya, NHM sudah melepas saham kepemilkannnya kepada Antam sebesar 25%. Pelepasan saham tersebut dilakukan dua tahap pertama adalah 17,5% dan tahap kedua adalah 7,5%.
Saat ini NHM masih mencari cara untuk menjual sisa sahamnya yakni sebesar 26% kepada perusahaan dalam negeri. Jika tak kunjung menjual, bisa saja izin pertambangan tidak akan lagi diberikan oleh Kementerian ESDM.
(Dani Jumadil Akhir)