Ada THR PNS dan Gaji ke-13, Anggaran Belanja Pegawai Naik Jadi Rp416,1 Triliun

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Rabu 21 Agustus 2019 16:19 WIB
Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil/PNS (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp416,144 triliun untuk belanja pegawai dalam Rencana Anggara Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2020.

 Baca Juga: Tunjangan PNS Dijanjikan Naik 100% tapi Ada Syaratnya

Anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 261.160,5 miliar dan belanja Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp154.984,1 miliar.

Dibandingkan periode-periode sebelumnya, jumlah anggaran belanja pegawai yang dialokasikan pemerintah menunjukkan pertumbuhan.

“Selama kurun waktu 2015-2019, realisasi belanja pegawai tumbuh sebesar 7,6%, yaitu dari Rp281.142,7 miliar pada tahun 2015 menjadi Rp376.441,9 miliar pada outlook APBN tahun 2019,” bunyi keterangan pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2020 dikutip setkab, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Baca Juga: PNS Tak Naik Gaji di 2020, Kemenkeu: Jangan Khawatir Masih Ada THR dan Gaji ke-13

 

Dalam buku itu disebutkan, belanja pegawai K/L pada 2020 digunakan antara lain untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja pada K/L. Sementara alokasi belanja pegawai pada BUN ditujukan antara lain untuk pembayaran manfaat pensiun dan jaminan pelayanan kesehatan bagi aparatur dan pensiunan.

“Kebijakan belanja pegawai pada tahun 2020 terutama diarahkan untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dalam menciptakan birokrasi yang efisien, melayani, dan bebas korupsi,” demikian keterangan pemerintah dalam buku tersebut.

 

Hal itu diwujudkan melalui kenaikan tunjangan kinerja pada K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi serta pemberian gaji ke-13 dan THR. Pemerintah juga mengantisipasi kebutuhan calon pegawai baru dan perubahan kebijakan pensiun.

Selanjutnya, melalui alokasi belanja pegawai, pemerintah juga memperhatikan kesejahteraan para pensiunan melalui pembayaran manfaat pensiun, pensiun ke-13, dan THR bagi para pensiunan/veteran PNS/TNI/Polri.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya