Illegal Fishing, 3 Kapal Asal Filipina Akan Didenda Rp20 Miliar

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 22 Agustus 2019 21:25 WIB
Kapal Illegal Fishing Filipina Terancam Denda Rp20 Miliar. (Dok: KKP)
Share :

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga kapal perikanan asing (KIA) asal Filipina yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Sulawesi pada Rabu 21 Agustus 2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman mengungkapkan, ketiga kapal tersebut ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 014 yang dinakhodai Capt. Ismail. Ketiga kapal tersebut, yaitu: 1). BN/Bca. NICOLE; 2). N/Bca. ICE BRAICIL; dan 3). N/Bca. AIRA.

 

Dia menambahkan penangkapan dilakukan saat ketiga kapal melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia.

"Dalam proses penangkapan tersebut juga diamankan 12 orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina,” tutur Agus Suherman dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya