Illegal Fishing, 3 Kapal Asal Filipina Akan Didenda Rp20 Miliar

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 22 Agustus 2019 21:25 WIB
Kapal Illegal Fishing Filipina Terancam Denda Rp20 Miliar. (Dok: KKP)
Share :

 Baca Juga: Kapal Pengawas Perikanan Tertibkan Empat Rumpon Ilegal Filipina

Ketiga kapal tersebut beserta seluruh awaknya ditarik menuju Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara dan diperkirakan tiba pada Kamis (22/8/19) sore hari. Selanjutnya, akan dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

 

Ketiga kapal tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

"Ketiga kapal tangkapan ini kembali menambah deretan kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap KKP selama 2019. Sejak Januari hingga 21 Agustus 2019, KKP telah berhasil menangkap 48 KIA, terdiri dari 18 kapal berbendera Vietnam, 18 kapal berbendera Malaysia, 11 kapal berbendera Philipina, dan 1 berbendera Panama“ pungkas Agus.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya