Dia memastikan, jika Jokowi nantinya sudah mengumumkan secara resmi lokasi ibu kota, maka pihak Kementerian ATR bakal mengamankan kepemilikan lahan di lokasi tersebut.
"Begitu diputuskan di mana lokasinya akan kami kunci. Artinya adalah seperti menetapkan izin lokasi, kayak dulu di Jakarta, maka tanah enggak boleh dialihkan," katanya.
Sebelumnya, Jokowi sudah meminta izin kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk pindah ke Pulau Kalimantan dari Jakarta. Hal itu disampaikan dalam Pidato Kenegaraan di hadapan DPR dan DPD RI, Jumat (16/8/2019).
“Pada kesempatan yang bersejarah ini. Dengan memohon ridho Allah SWT, dengan meminta izin dan dukungan dari Bapak Ibu Anggota Dewan yang terhormat, para sesepuh dan tokoh bangsa terutama dari seluruh rakyat Indonesia, dengan ini saya mohon izin untuk memindahkan ibu kota negara kita ke Pulau Kalimantan,” ujar Jokowi.
Menurutnya, pemindahan ibu kota adalah semata-mata untuk mewujudkan pemerataan ekonomi. Karena selama ini ekonomi Indonesia masih bertumpu di pulau Jawa.
“Ini demi terwujudnya pemerataan dan keadilan ekonomi. Ini demi visi Indonesia Maju. Indonesia yang hidup selama-lamanya,” jelasnya.
(Feby Novalius)