JAKARTA - Mobil dinas menjadi salah satu fasilitas yang akan diberikan kepada pejabat negara setingkat menteri. Pada kabinet tahun 2019-2024, akan mendapatkan Toyota Crown 2.5 HV G-Executive.
Kendaraan dinas tersebut secara total berjumlah 101 unit. Nantinya akan dibagikan pejabat setingkat menteri, serta pimpinan lembaga negara.
Baca Juga: Setneg: Mobil Dinas Presiden hingga Menteri Tak Layak Pakai
Menurut Humas Kemensetneg Asdep, pembelian mobil dinas tersebut dilakukan melalui Sistem Tender Umum dengan menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau online. Demikian dikutip dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Sementara itu, Asisten Deputi Humas Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Eddy Cahyono Sugiarto menjelaskan, dalam prosesnya telah dikonsultasikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.