Mengenal Profesi Penunjang Pasar Modal

, Jurnalis
Sabtu 24 Agustus 2019 10:10 WIB
Bursa Efek Indonesia. (Foto: Shutterstock)
Share :

Pendapat Wajar Tanpa Modifikasian (Unmodified Opinion). Pendapat ini disebut juga unqualified opinion, clean opinion, pendapat tanpa cacat, pendapat bersih, pendapat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dan lain-lain. Akuntan akan memberikan pendapat atau opini seperti ini apabila laporan keuangan secara umum menggambarkan posisi keuangan dan hasil usaha yang wajar yang didasarkan pada penerapan standar akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

Pendapat Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion). Pendapat ini disebut juga pendapat wajar dengan pengecualian, qualified opinion, pendapat wajar dengan catatan, atau pendapat bersyarat. Pendapat atau opini ini akan diberikan oleh akuntan apabila:

1. Akuntan setelah memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat, menyimpulkan bahwa kesalahan penyajian, baik secara individual maupun secara agregasi, adalah material tetapi tidak pervasif, terhadap laporan keuangan.

2. Akuntan tidak memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat yang mendasari opini, tetapi akuntan menyimpulkan bahwa kemungkinan dampak kesalahan penyajian yang tidak terdeteksi terhadap laporan keuangan, jika ada, dapat bersifat material tetapi tidak pervasif.

Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion). Pendapat atau opini ini diberikan oleh akuntan apabila akuntan setelah memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat, menyimpulkan bahwa kesalahan penyajian, baik secara individual maupun secara agregasi, adalah material dan pervasif terhadap laporan keuangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya