Sebab ada beberapa pegawai instansi pusat yang ditugaskan di daerah meskipun statusnya sebagai pegawai Kementerian dan Lembaga pusat. Penetapan ini akan ditentukan lewat fungsi tugasnya.
“Misalnya pindah, itu kementerian mana saja yang wajib pindah, mana yang tidak wajib pindah. Tidak wajib pindah itu misalnya saja pelayanan publiknya bisa dilakukan di mana saja di seluruh Indonesia kan sekarang sudah digital,” ucap Bima.
“Itu yang harus ditentukan dulu oleh pemerintah, kami sih sudah mencoba mengantisipasi, kira-kira yang ini harus pindah yang ini bisa di daerah, ini sudah kira-kira,” imbuhnya.
Selain itu lanjut Bima, pihaknya juga tengah mengkaji kemungkinan jabatan yang akan pindah ke ibu kota baru. Ada beberapa kriteria jabatan yang bisa dilakukan dari jauh dan cukup melakukan dengan koneksi internet saja.
“Tapi nanti dalam jabatan seperti apa, kalau semuanya satu direktorat ke sana, atau bisa sebagian saja, dan sebagian lain bisa terkoneksi dengan internet, secara digital, itu masih dalam pertimbangan,” kata Bima.
(Dani Jumadil Akhir)