Gugatan hukum oleh Avia Capital Services itu diajukan hari Senin (26/8) di pengadilan negara bagian Illinois, di mana Boeing berada. Gugatan itu mengklaim Boeing telah melakukan penipuan dan pelanggaran kontrak, melakukan kelalaian ketika merancang dan membangun pesawat itu, dan ketika meyakinkan Administrasi Penerbangan Federal FAA untuk menyetujuinya.
Juru bicara Boeing menolak mengomentari gugatan itu, dengan alasan masih ada isu litigasi yang tertunda.
Baca juga: Boeing Rugi Rp41 Triliun di Kuartal II-2019 Imbas 737 Max Disetop
Hampir 400 pesawat jenis Max yang diterbangkan maskapai-maskapai penerbangan di seluruh dunia telah dilarang terbang sejak Maret lalu, pasca dua kecelakaan di Ethiopia dan Indonesia dalam kurun waktu kurang dari lima bulan, yang secara keseluruhan menewaskan 346 orang.
(Fakhri Rezy)