Selain itu lanjut Budi, Kementerian perhubungan nantinya akan menerapkan sitem zonasi untuk kendaraan umum. Maksudnya transportasi umum akan terbagi menjadi beberapa golongan, ada yang khusus melayani rute perkantoran atau daerah lainnya akan berbeda.
Baca juga: Tanah di Ibu Kota Baru Dikuasai Tokoh Besar? Ini Jawaban Menteri ATR
Nantinya transportasi umum itu akan melewati komplek-komplek perumahan. Sehingga, kesadaran masyarakat untuk menggunakan transportasi umum semakin tinggi di ibu kota baru itu.
"Untuk menumbuhkan angkutan umum ibu kota skema zonasi cukup bagus zonasi perkantoran bisnis pemukiman artinya lebih mudah diatur," jelasnya.
(Fakhri Rezy)