JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pemindahan ibu kota baru ke Kalimantan Timur bisa saja batal, apabila payung hukum atau undang-undang (UU) tersebut tidak diterbitkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga: Muncul Usulan Nama Ibu Kota Baru, dari Jokograd hingga Sankt-Jokoburg
"Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah berkirim surat ke DPR terkait rencana pemindahan ibu kota. Di mana ibu kota baru harus ada UU-nya," ujar dia di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Menurut dia, sambil menunggu UU itu terbit, pemerintah akan membuat desain ibu kota.