6 Fakta di Balik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Taufik Fajar, Jurnalis
Minggu 01 September 2019 06:09 WIB
Foto: Okezone
Share :

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyakini kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal ampuh memperbaiki kondisi deifisit keuangan badan tersebut. Tahun ini dipekirakan defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp28 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan, dengan kenaikan iuran maka kedepan tak ada lagi defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan.

"Iya, insya Allah tidak ada lagi (defisit). Dengan optimalisasi semuanya, jadi sudah dihitung, tidak akan defisit lagi," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta.

Dia menjelaskan, optimalisasi itu yakni kenaikan iuran yang diiringi dengan perbaikan tata kelola BPJS Kesehatan hingga mendorong peran pemerintah daerah (pemda) dalam hal pengawasan

"Jadi BPJS Kesehatan harus juga optimal dalam melakukan penarikan iuran, Kementerian Kesehatan juga cek ke rumah sakit. Jadi peran semua pihak dilakukan, termasuk pemda," jelas dia.

5. Tunggu Jokowi, Ini Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan iusulkan naik. Hal tersebut sudah disampaikan pemerintah saat melakukan rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 1 naik dari Rp80.000 menjadi Rp120.000. Kelas 2 dari Rp51.000 menjadi Rp80.000 dan kelas 3 dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya