6 Fakta di Balik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Taufik Fajar, Jurnalis
Minggu 01 September 2019 06:09 WIB
Foto: Okezone
Share :

2. Sri Mulyani Usulkan Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Rp160.000

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I naik menjadi Rp160.000 per bulan per jiwa. Angka tersebut lebih besar dibandingkan usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebesar Rp120.000.

"Kami ingin kelas 2 dan kelas 1 jumlah yang diusulkan oleh DJSN perlu dinaikkan untuk 2020," ujar Sri Mulyani, dalam rapat bersama dengan Komisi XI dan Komisi IX, untuk membahas mengenai defisit keuangan BPJS Kesehatan, di Gedung DPR.

DJSN mengusulkan kepada pemerintah besaran iuran yang akan diberlakukan pada 2020 untuk Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp42.000 per jiwa dari yang berlaku sekarang Rp25.500 per jiwa.

3. Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Perpres

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan payung hukum untuk kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan segera terbit. Kenaikan ini nantinya akan tertuang dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

"Ini sudah kita naikan, segera akan keluar Perpres-nya. Hitungannya seperti yang disampaikan Ibu Menteri (Sri Mulyani Indrawati) pada saat di DPR saat itu," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Gedung DPR RI, Jakarta.

4. Kemenkeu Sebut Usai Kenaikan Iuran Tak Lagi Ada Defisit BPJS Kesehatan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya