Kini Investor Asing Tanam Modal di RI Tak Perlu Sowan ke BKPM

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 02 September 2019 11:04 WIB
Investor Asing Tak Perlu Sowan ke BKPM (Foto: Okezone/Taufik Fajar)
Share :

JAKARTA - Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mempermudah perizinan tinggal terbatas investor asing. Kemudahan tersebut berupa permohonan surat rekomendasi langsung mengajukan online tak perlu datang ke BKPM.

"Jadi, hal ini bisa dilakukan setelah sistem informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS). Kalau dulu kan perlu rekomendasi ke kita. Nah sekarang tidak usah, karena udah terintegrasi," ujar Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana di Kantor BKPM Jakarta, Senin (2/9/2019).

 Baca Juga: Kepala BKPM Ajak Investor Tingkatkan Ekonomi Indonesia

Menurut dia, dengan adanya sistem seperti ini, Ditjen Imigrasi bisa melihat identitas investor mulai dari jabatan hingga jumlah saham yang dimiliki.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya